Polisi Ungkap Judi Online Beromzet Rp 10 Miliar di Tangerang

Polisi Ungkap Judi Online Beromzet Rp 10 Miliar di Tangerang

Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar sindikat perjudian online yang beroperasi di tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten. Polisi ungkap sebanyak 11 orang tersangka di tangerang di amankan dalam kasus ini.

“Kami amankan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya merupakan pemilik dan pengelola website judi online yang berinisial M dan H,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (30/4).

Wira menjelaskan, M dan H sebelumnya bekerja sebagai customer service di sebuah perusahaan judi online. Setelah perusahaan tersebut gulung tikar, mereka bersekongkol untuk membuka bisnis serupa dengan nama cuaca77.

“Para tersangka memberikan pelatihan kepada pemain baru tentang cara mengakses website, melakukan deposit, hingga proses penarikan uang,” kata Wira.

Untuk menarik minat pemain, sindikat ini memasang foto wanita di tampilan website. Tampilan tersebut menampilkan gambar wanita berpakaian seksi untuk menarik perhatian pemain agar mengakses website tersebut.

Sindikat judi online ini telah beroperasi selama empat bulan dan berhasil meraup omzet mencapai Rp 10 miliar. Para tersangka di jerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, para tersangka juga di jerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)

Pengungkapan Judi Online yang Diatur Sistem, 11 Tersangka Ditangkap

Jakarta, Metro Jaya – Polda Metro Jaya polisi ungkap sindikat judi online yang di operasikan melalui tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten. Sebanyak 11 tersangka di tangkap dalam penggerebekan ini.

Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Ber kata sindikat tersebut di jalankan oleh dua pelaku utama berinisial M (33) dan H (34). Mereka di duga mengatur menang kalah dalam permainan judi melalui sistem yang telah di atur dalam situs cuaca77.

“Yang menentukan kemenangan ataupun kekalahan tersebut adalah by sistem yang sudah di setting di website cuaca77 tersebut,” ujar Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

M dan H di ketahui pernah bekerja sebagai customer service di perusahaan judi online sebelumnya. Namun, setelah perusahaan tersebut tutup, mereka mendirikan bisnis serupa dengan nama cuaca77.

Baca Juga : https://restarea1mile.com/garuda-muda-masih-punya-harapan-raih-peringkat-ke-3/

Menurut Kombes Wira, komplotan pelaku merekrut dan melatih karyawan untuk menjalankan website, memfasilitasi tempat bermain, dan berkomunikasi dengan pemain. Mereka juga melakukan promosi di media sosial untuk menarik masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya, jangan sampai tergiur untuk menjadi atau melakukan. Mengakses permainan judi online karena banyak hal yang mungkin bisa merugikan pemain itu sendiri,” imbuh Kombes Wira.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk komputer, laptop, dokumen, dan uang tunai senilai jutaan rupiah. Para tersangka di jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara